Kantor Wilayah Kementrian Hukum Sulawesi Barat Gelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan

NAVIGASIINDONESIA.COM, MAMASA – Kantor Wilayah Departemen Hukum Sulawesi Barat menggelar sosialisasi layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Selasa (8/9/ 2026)

Kegiatan yang berlangsung di Homestay Tondok Bakaru, Kabupaten Mamasa, tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rohim, SH., MH

Sejumlah pejabat struktural Kanwil Departemen Hukum Sulbar turut hadir dalam kegiatan tersebut. Hadir pula Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa, Andi Armini Mustafa, SE., M.Ap., Koordinator Rumah BUMN Mamuju Nia Asriani, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mamasa, serta para pelaku UMK.

Dalam pemaparannya, Saefur Rohim menjelaskan bahwa sosialisasi layanan Perseroan Perorangan bertujuan mendorong para pelaku UMK untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya melalui legalitas badan usaha.

Menurutnya, dengan memiliki badan hukum, pelaku UMK diharapkan memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat dan pelanggan, sekaligus meningkatkan peluang mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan, termasuk perbankan.

“Dengan adanya legalitas badan usaha, pelaku UMK memiliki kepercayaan publik dan pelanggan serta dapat meningkatkan kepercayaan dari pihak pemberi modal, termasuk perbankan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai lima langkah mudah mendaftarkan Perseroan Perorangan, yakni:
1. Membuat akun
Pelaku usaha mengakses layanan Perseroan Perorangan melalui sistem AHU dan membuat akun menggunakan alamat email yang aktif.
2. Menyiapkan dan mengisi data
Pemohon mengisi data yang diperlukan, antara lain nama perseroan, alamat, kegiatan usaha, modal, serta data pendiri.
3. Memesan dan membayar PNBP
Pemohon mendapatkan kode e-billing atau voucher, kemudian melakukan pembayaran sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Konfirmasi pendaftaran
Setelah pembayaran terkonfirmasi, pemohon melanjutkan proses pendaftaran Perseroan Perorangan.
5. Sertifikat terbit
Setelah proses selesai, pemohon dapat mengunduh sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan beserta dokumen elektronik terkait.
Layanan Perseroan Perorangan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan legalitas bagi pelaku UMK dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, sebanyak dua pelaku UMK juga mendapatkan sertifikat UMK sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas dan pengembangan usaha masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif. Para pelaku UMK diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pendaftaran serta manfaat memiliki legalitas usaha.

Laporan: Waldi Irwansyah

Share Post