12 Siswa SMPN 1 Tabulahan Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG, Advokat Soroti Potensi Risiko Hukum

NAVIGASIINDONESIA.COM , MAMASA — Sebanyak 12 siswa SMP Negeri 1 Tabulahan, Kabupaten Mamasa, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (28/9/2026).

Para siswa itu kemudian dibawa ke Puskesmas Tabulahan untuk mendapatkan penanganan medis. Keluhan yang dilaporkan meliputi mual, pusing hingga muntah-muntah.
Peristiwa ini langsung mendapat perhatian dari Advokat Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata’, Waldi Irwansyah, SH.

Waldi menilai, kejadian tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa. Menurutnya, kepastian mengenai sumber masalah harus didasarkan pada pemeriksaan medis, pemeriksaan sampel makanan serta investigasi terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan.

“Kalau dari hasil investigasi ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum,” ujar Waldi.

Ia merujuk pada Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.

“Tindak pidana yang menyebabkan orang lain luka karena kealpaan, ancaman pidana satu hingga tiga tahun menanti,” tutur Waldi.
Meski demikian, Waldi menegaskan bahwa ketentuan ketentuan pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengelola dapur penyedia makanan MBG maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempunyai tanggung jawab untuk memastikan makanan yang diproduksi memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

“Jangan sampai makanan yang seharusnya memberikan manfaat bagi anak-anak justru menimbulkan gangguan kesehatan,” ujarnya.

Potensi Ganti Kerugian

Tak hanya berbicara mengenai aspek pidana, Waldi juga menyebutkan kemungkinan adanya kerugian yang dialami siswa dan keluarganya.

Ia mengatakan, orang tua dapat mempertimbangkan upaya untuk menuntut ganti kerugian jika terdapat kerugian nyata yang dapat dibuktikan.

Kerugian tersebut dapat berupa biaya pengobatan, obat-obatan, pemeriksaan medis, transportasi, hingga kehilangan penghasilan orang tua karena harus mendampingi anak, serta kerugian lainnya yang memiliki dasar pembuktian.

“Kalau dapur MBG/SPPG terbukti menjadi sumber keracunan anak, risikonya cukup serius dan tidak hanya berupa teguran,” tegasnya.

Operasional Dapur Bisa Dievaluasi

Waldi juga menyebutkan adanya kemungkinan terhentinya operasional dapur MBG/SPPG apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar keamanan pangan atau ketentuan operasional.

“Operasional dapat dihentikan sementara atau ditangguhkan,” tutup Waldi.

Sementara itu, penyebab pasti keluhan kesehatan yang dialami 12 siswa SMPN 1 Tabulahan masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan investigasi lebih lanjut. Kepastian mengenai apakah makanan MBG menjadi insentif juga masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Laporan: Weka

Share Post